==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== mau mengajukan WP NE, tapi diminta setor utang pajak dulu, aturannya gimana? ==== Jawaban ==== Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka penetapan Wajib Pajak non efektif. (Pasal 40 ayat (3) PER-20/PJ/2013) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH