==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP dapat STP atas telat penerbitan FP, sedangkan menyurut WP itu tidak terlambat. ==== Jawaban ==== Upaya yang dapat ditempuh oleh WP yakni pasal 36 UU KUP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW