==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apakah status WP pusat / cabang bisa ditukar? jadi saya mendaftarkan alamat kantor di NPWP (WP Badan) di kota A, lalu saya membuka kantor cabang di kota B dan mendapat kode 001 di akhir NPWPnya sedangkan seluruh aktivitas bisnis dan administrasi pajak seluruhnya dilakukan di kota B yang dianggap cabang. apakah status 'kantor pusat' dapat diubah ke kota B, dan 'kantor cabang' menjadi di kota A? mohon penjelasannya. terima kasih ==== Jawaban ==== gak bisa, tidak ada katentuan untuk pertukaran demikian. Paling berdasarkan per-04/2020, kan wp cabang yang pindah tempat kegiatan usahanya ke wilayah kerja kpp lain gabisa menggunakan mekanisme pemindahan wp, jadi harus hapus npwp cabang, terus daftar lagi npwp cabang di tempat baru. Kalau untuk npwp pusatnya bisa mengajukan pemindahan wp, dari kota A ke kota B ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R