==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila perusahaan kami bergerak di bidang industri pengolahan biji kopi, yang bijih kopinya kami beli dari petani langsung, apakah kami harus memungut PPh 22 nya? ==== Jawaban ==== Sepanjang masuk ke kriteria pemungut ini: Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) maka ada pemungutan PPH pasal 22 sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1265 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS