==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Cerai, lalu istri dapat harta dari suami. Pelaporannya? ==== Jawaban ==== atas pemberian tersebut tidak masuk klausul Hibah 4(3), sehingga objek PPh diperhitungkan dalam SPT Tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW