==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== kawasan berikat, fp nya apakah di kasih cap ppn dtp PP... ==== Jawaban ==== Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat. sinkronisasi cap tempat penimbunan berikat. kalau mau lebih lengkap ada no PP nya, bisa dikasih keteranganPajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS