==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Ayah meninggal, ibu masih ada, NPWP gabung. Rumah dialihkan ke anak, hibah atau warisan ya? ==== Jawaban ==== kembali ke dokumen pengalihannya, apakah surat keterangan pembagian warisan, atau surat keterangan hibah. Fyi, kebetulan onjeknya berupa tanah/bangunan yg mana PPh nya dapat dibebaskan menggunakan SKB, yg dilampiri dg surat keterangan hibah, atau surat keterangan pembagian warisan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS