==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== "min mau nnya kalau kita ada beli pupuk ke perusahaan pkp, pada bulan 5 dan telah kami byr pada saat itu jg tetapi mereka membuka FK di bulan 6 itu kan sudah kategori telat buka fk apakah PPN masukan yg kami terima bsa kami kreditkan? -- Mas/Mba ini udah terlambat dan masih bisa dikreditkan kan ya? atau digali dulu, apakah FP yang terbit masa 6 atau masa 5 tapi baru diterima masa 6? Terima kasih." ==== Jawaban ==== jika faktur pajak seharusnya diterbitkan di Mei akan tetapi baru diterbitkan di Juni maka pajak masukannya tetap bisa dikreditkan oleh pembeli sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan ya Mba. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP