==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apabila ekspor JKP tidak memenuhi PMK 32/2019 apakah berarti terkena 11%? Untuk mekanismenya apakah tetap membuat PEJKP lalu diinput di dokumen lain fp keluaran? Karena di PEJKP kan tidak ada info nilai, dpp, ppn, dll ==== Jawaban ==== tidak memenuhi pmk 32/2019 dianggap penyerahan dalam negeri 11% dan dibuatkan FP penyerahan biasa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW