==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat pagi, saya ingin bertanya, di lampiran SPT Badan, lampiran 1771 -V dibagian A daftar pemegang saham / pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan, di kolom 7 Dividen, utk pengisian di kolom dividen adalah dividen yang dibagikan pada tahun pajak tersebut atau dividen yang dibagikan sejak perusahaan berdiri / akumulatif dari tahun ke tahun? Terima kasih. ------- Kalau di petunjuk pengisian di PER-19/PJ/2014, kolom (7) diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Ini yg dibagikan untuk tahun pajak tersebut saja kan ya? ==== Jawaban ==== iya benar mas, untuk dividennya itu dividen tahun pajak bersangkutan aja, bukan akumulasi dari tahun tahun sebelumnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW