==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== sore admin Mau tanya terkait pp 46 thn 2013, Wp badan thn 2013 omset 5 M, Tapi thn 2014, 2015 2016 omset 1 M an, Apakah di thn 2017 kita pakai tarif pp 46 atau pasal 17? ==== Jawaban ==== untuk pp 46/2013 pengenaan tarif 1% berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai pasal 3 ayat (2) PP 46/2013. Diaturan PP 46 tidak ada larangan menggunakan PP 46 kembali jika untuk tahun-tahun berikutnya sudah menggunakan tarif umum seperti yang disebutkan pada PP 23. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW