==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #49Q : Penunjukan PMSE murni dari DJP kan ya? tidak bisa WP mengajukan sendiri? ato ternyata bisa mengajukan sendiri? ==== Jawaban ==== #49A: Pelaku Usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Lebih lanjut dapat dilihat di pasal 5 PER-12/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR