==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pergantian pengurus di SPT masa PPh apakah harus pemberitahuan ke KPP? ==== Jawaban ==== tidak harus. sepanjang memenuhi definisi pengurus di pasal 32 UU KUP maka bisa langsung tandatangan SPT ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA