==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp op usaha dibawah 4,8M bisa pencatatan? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalamjangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. (PMK-54/2021 pasal 4 ayat 2) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR