==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== "min mau tanya. Klien punya 2 NPWP. Pusat dan cabang. Kuasa PPn ada di NPWP pusat tapi kegiatan klien tsb di cabang. Sesuai peraturan pajak baru, saat terbitkan invoice boleh pakai npwp pusat dengan alamat cabang? Mas/mba ini dipastikan dulu apakah cabangnya memiliki NPWP, melakukan pemusatan ppn, dan pusatnya terdaftar di BKM, ya? Jika iya, baru alamat pembelinya bisa pakai alamat cabang. Mohon bantuannya, terima kasih." ==== Jawaban ==== kalau faktur pajaknya betul Mba sesuai ketentuan pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/2022. Tapi jika yg WP tanyakan adalah invoicenya maka tidak diatur di ketentuan perpajakan ya Mba. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP