==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "Saya ingin bertanya apabila ada 1 karyawan yang akan di assign ke luar negeri sampai 31 des 2022, namun karyawan tersebut mendapatkan 2 penghasilan. penghasilan di indonesia dan penghasilan di luar negerisaya ingin tanya bagaimana treatment pajak atas penghasilan di indonesia untuk karyawan tersbut. ------------------------ kalo kaya gini berarti yg penghasilan dari Indo tetap dipotong PPh 21 atas pegawa tetap biasa kan ya mas/mbak?" ==== Jawaban ==== status masih SPDN. Betul, dikenai PPh 21 seperti pegawai tetap biasanya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP