==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika perusahaan sy menggunakan agen utk mencari talent2 di tiktok utk mengiklankan produk kami dan pihak agen akan menagih jasa keagenan dan fee utk talent2 tersebut, apakah utk fee talent2 tersebut kena pph? ==== Jawaban ==== sesuai PMK-141/2015, kemudian jumlah bruto PPh Pasal 23 untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, tidak termasuk: pembayaran upah sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. (Pasal 1 ayat (4) huruf a PMK-141/PMK.03/2015) Untuk pemotongan PPH 21 dilihat siapa yang membayarkan penghasilan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK