==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mohon info apabila SPPB dibuat tanggal 10/06 , dan invoice+faktur pajak dibuat tanggal 15/07 (1 bulan) Apakah diperbolehkan bila seperti itu? mohon dibantu mas/mba apakah ada masa berlaku SPPB ==== Jawaban ==== Yang diatur di PMK 65/ 2021 Pasal 21 ayat 5a hanya kalau mau dapat fasilitas Tidak Dipungut, harus sudah ada SPPB sebelum menerbitkan FP. Ketentuan saat pembuatan FP mengacu ke Pasal 3 PER-03/PJ/2022. Kalau untuk pertanyaan terkait masa berlaku SPPB arahkan untuk konfirmasi ke pihak Bea Cukai melalui Bravo Bea Cukai. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK