==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp mendapatkan pembayaran atas sanksi telat atas penyerahan jasa. apakah masuk dpp? ==== Jawaban ==== tergantung, jika nilai sanksi tersebut masuk/menambah penghasilan atas jasa ybs maka masuk dpp. jika bukan termasuk, maka bukan merupakan dpp atas jasa tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL