==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pengalihan tanah dan bangunan dibawah ptkp harus ada npwp? ==== Jawaban ==== orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; Pengecualian diberikan dengan penerbitan SKB PPh. (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR