==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== transaksi tidak termasuk ke konsumen akhir, kan gabisa bikin fp digunggung. tapi pembeli OP gamau memberikan NIK dan NPWP. gimana ya? ==== Jawaban ==== betul, kalau tidak memenuhi ketentuan pasal 25 PER 03 2022 maka gabisa digunggung. dan pada pasal 5 disebutkan dalam faktur menyebutkan identitas pembeli, salah satunya NIK atau NPWP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN