==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP beli mobil untuk direktur, tidak ada PM. Lalu sekarang dijual, apakah terutang Pasal 16D? ==== Jawaban ==== Terutang 16D, karena tidak ada PM, sednagkan klausul di Pasal 16D yakni "PM tidak dapat dikreditkan". ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW