==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== siang kalau kondisi sementara SPT Tahunan LB dan masih belum selesai penyusunan laporan keuangan, apakah boleh mengajukan permohonan perpanjangan masa pelaporan PPH Badan dgn Form 1771 Y? ==== Jawaban ==== tidak dilarang sesuai ketentuan. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. (Pasal 13 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014) Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis (disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y, atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy) dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PER-21/PJ/20 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG