==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pada saat pendaftaraan pt perorangan di sistem AHU sendiri kita tidak memilih untuk dikenakan tarif UU PPh , apakah dalam hal ini pt perorangan tersebut dikenakan tarif pph final sesuai Pp 23 tahun 2018? WP merupakan PT perorangan yang kegiatan usaha sebagai akuntan di bidang audit, dengan peredaran bruto setahun sebesar 1 M. Ini bagaimana ya mas/mba? Karena merupakan PT, meskipun pekerjaannya akuntan, tetap bisa PP 23 sepanjang tidak memilih dan memenuhi ketentuan di PP 23? ==== Jawaban ==== kalau untuk penghasilan yang tidak bisa dikenakan PP 23 kan ini ya : penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018) yang salah satunya akuntan Kemudian Tidak termasuk kategori WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah (Pasal 3 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018) salah satunya Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR