==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kami adalah perusahaan jasa konstruksi. saat kami melakukan penawaran pekerjaan di salah satu instansi pemerintah, ada penawaran pekerjaan melalui metode swakelola info nya dari instansi pemerintah tsb, ppn nya di bebaskan.. apakah benar? kami mau menanyakan aspek perpajakan swakelola. terkait Pembangunan tandon atau sanitasi warga ==== Jawaban ==== ketentuan perpajakannya tidak diatur khusus, jika lawan transaksinya adalah IP, maka berlaku pot put sesuai ketentuan mengenai IP ya, dan untuk jasa yang dibebaskan tadi yang diatur hanya jaskon untuk rumah ibadah dan bencana nasional. mungkin bisa dikonfirmasi ke IP ybs dulu supaya lebih jelas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP