==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya mau bertanya tentang ppn jasa angkutan umum plat kuning sekarang kan sudah termasuk objek PPN, kalo terbitkan faktur pake nomor FP berapa? ==== Jawaban ==== peraturan turunan mengenai pengenaan ppn atas jasa angkutan umum belum ada, namun jika penyerahan jkp kepada penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara ecera, fp bisa diterbitkan dengan cara digunggung. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR