==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== pemusatan, pengukuhan PKP juni, pemusatan Juli baru disetujui 12 Juli. apakah berlaku surut ==== Jawaban ==== tidak berlaku surut, sesuai per 11/2020 Dalam hal terdapat: a. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilakukan oleh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMP; dan b. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan sejak tanggal SMP, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewaj ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG