==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PMK 141/2015 bagaimana pembayaran bisa dianggap reimbursement? ==== Jawaban ==== Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WAS