==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Orang tua meninggal bagi warisan berupa rumah dan uang. Cara pembagiannya gimana? ==== Jawaban ==== cara pembagian tidak diatur secara perpajakan, jika yang ditanya terkait SKB PPh final 4(2) warisan: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW