==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== spt masa ppn okt diperiksaan, ada FP masukan yang diterbitkan di masa sept dan dikreditkan dimas okt. kata pemeriksaan minta WP membetulkan fp tsb dikreditkan ke masa septermber? ==== Jawaban ==== masa pengkreditkan tidak bisa diubah apabila sudah upload. pajak masukan juga bisa dikreditkan 3 masa setelah masa fp diterbitkan. konfirmasi ke kpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY