==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Tenaga ahli dan dapat Ph Pensiunan PNS, saat pemotongan tenaga ahli, dapat PTKP gak? ==== Jawaban ==== Bisa dapat PTKP sepanjang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS