==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP terima kredit pajak, namun tidak akan dikreditkan apakah bisa? ==== Jawaban ==== Pasal 28 UU PPh. lapor sesuai keadaan sebenarnnya, apabila ada kredit pajak dilaporkan di spt tahunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY