==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penyerahan dari distributor pupuk bersubsidi ==== Jawaban ==== Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompoktani dan/atau petani, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT