==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan konstruksi ditagih pada invoice PPh sebesar 1,75% oleh perusahaan otsourcing. PPh 1,75% ini PPh apa ya? ==== Jawaban ==== untuk jasa outsorcing seharusnya masuk objek PPh 23 sesuai PMK 141 2015 dengan tarif 2% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN