==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pph 21 karyawan wni yg baru mulai kerja di tengah tahun disetahunkan? ==== Jawaban ==== tidak, riil setahunnya aja, disetahunkan itu misal case expatriat baru mulai kerja dan ada kewajiban subjektifnya di tengah tahun ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG