==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Apabila wp sudah mengikuti TA, tp ga lapor penempatan harta dan belum mendapat teguran dari KPP bagaimana? ==== Jawaban ==== secara ketentuan gaada sanksi yg diatur kalau tidak melakukan laporan penempatan harta. adanya akan diberikan surat teguran ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS