==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Berdasarkan PMK 169 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 3 isebutkan bahwa Penyelenggara layanan urun dana yang telah dikukuhkan sebagai PJP merupakan PKP pedagang eceran. Apakah untuk penghasilan berupa fee administrasi atas peminjaman dana itu untuk pembuatan faktur pajaknya digunggung ? ==== Jawaban ==== bisa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR