==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Saya mau bertanya untuk distributor yang menjual rokok, sebelumnya diinformasikan tidak terhutang PPN dan tidak perlu dibuatkan faktur pajak, karena sudah dikenakan di tingkat produsen. Dengan peraturan baru per 03/PJ/2022, apakah hal tersebut masih berlaku? atau apakah harus dibuatkan faktur pajak atas penjualannya baik terhutang PPN ataupun Tidak? apabila dibuatkan faktur pajak kode faktur yang digunakan apa? ==== Jawaban ==== Pasal 5 PMK-63/2022. penyalur tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau, PKP penyalur cukup melaporkan penyerahan hasil tembakau di SPT Induk bagian penyerahan tidak terutang PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY