==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== > Harlan Topa: #40Q izin, bagaimana kalau PT menyewa apartemen, pertanyaannya terkait dengan jasa laundry dan transportasinya dikenakan PPh potput kah? karena di penjelasan jumlah bruto persewaan maupun biaya layanan, tidak disebutkan laundry maupun transportasi ini > Fadhil Dwi Yulian: #40A: pm ya ==== Jawaban ==== kalau memang beda dari layanan sewa apartement maka tidak masuk ke dalam ph bruto atas sewa ruang dan bangunan, berarti badan ya memberikan jasa laundry, cek di PMK-141/2015 ga ada atas jasa laundry, adanya juga jasa kebersihan / cleaning service ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY