==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Terkait kode faktur 05. Transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP atau JKP yang: mempunyai peredaran bruto usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu. Untuk jumlah tertentu disini berapa ya? ==== Jawaban ==== ini mengacu ke PMK 74/2010. Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL