==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika instansi pemerintah membayar tagihan yg diterbitkan oleh PT, maka yg instansi pemerintah bayarkan hanya DPP dikurang PPh 22 karena PPN dan pph 22 instansi pemerintah setorkan sendiri ya? ==== Jawaban ==== instansi melakukan pemungutan pph pasal 22 dan PPN nya. lawan transaksi tidak perlu pungut PPN. harusnya yang diterima adalah sebesar nilai transaksi dikurangi dengan PPh pasal 22 yang telat dipungut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL