==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== PBK atas pembayaran SSP yang disetor sendiri dimana seharusnya pemotongan, di SSP pilihnya NPWP lain ==== Jawaban ==== Sesuai ketentuan PMK-242/2014, PBK diajukan oleh wajib pajak penyetor ke KPP tempat pembayaran di administrasikan dengan melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR