==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mohon izin bertanya mengenai Pengkreditan PPN oleh Holding Company. Perusahaan kami merupakan holding company dari beberapa entitas. Dalam transaksi sehari-hari, terdapat beberapa tagihan yang dibayarkan oleh holding company namun tagihan tsb merupakan kebutuhan dari masing-masing entitas di bawahnya. Misal, pembayaran software untuk entitas A. Pertanyaannya, apakah PPN atas pembayaran software tsb dapat dikreditkan oleh Holding Company? Dan bagaimana dasar hukumnya? ==== Jawaban ==== holding company di sini maksudnya perusahaan induk dan entitas yg dimaksud perusahaan anak gitu kali ya mas, secara umum ppn dapat dikreditkan/tidak itu balik lagi ke pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp mas dapat dikreditkan oleh pembeli sepanjang tidak masuk klausul pasal 9 ayat (8) dan penerbitan faktur pajaknya sesuai dengan ketentuan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG