==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PT A menyewakan ke PT B, di mana PT B ini perusahaan pembiayaan yg katanya tidak bisa mengkreditkan PM. Apakah PT A tetap harus menerbitkan FP? ==== Jawaban ==== kalau PT A PKP, tetap harus menerbitkan FP. terkait bisa dibiayakan atau tidak, normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP