==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pada bulan juni belum ada penyerahan atau pembayaran barang, baru terutang bulan juli ini, harus gimana? ==== Jawaban ==== PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR