==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #24Q: kami ingin bertanya terkait dengan PPHTB yang telah kami setor.. apakah jika kami menyetorkan PPHTB masa maret 2022 kelebihan, dapat diPBK atau dikembalikan? ==== Jawaban ==== #24A: Belum dilakukan validasi SSP, atas selisih lebih bayar tersebut dapat di-PBk dengan memperhatikan ketentuan umum PBk di PMK 242/2014 dan pengembalian sesuai PMK 187/2015. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW