==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== #61Q Faktur pajak sudah dikreditkan oleh lawan apakah bisa dibuatkan faktur pajak pengganti karena ada kesalahan harga? ==== Jawaban ==== #61A: bisa mas, nantinya FP penggantinya diinput lagi oleh pembeli. Edit: selama SPT Masa terkaitnya masih bisa dilakukan pembetulan ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW