==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk membuatan bc (pemberitahuan barang keluar/masuk, misalkan B.C 1.6) , apakah bisa juga mengunakan npwp cabang (gundang di kawasan berikat)? ==== Jawaban ==== Harusnya sih bisa yaa bang, tp ni sebenarnya mengenai proses pembuatan SPPB lebih ke ketentuan BC bukan kita. SPPB itu kita gunakan apabila mau menggunakan fasilitas ppn tidak dipungut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS