==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== @kring_pajak min kalau PT A pakai jasa outsourcing dari PT B. Misalnya rinciannya : 10jt atas jasa outsourcing; 100 jt untuk gaji 50 karyawan outsourcing. Atas 10jt PT A memotong PPh 23 atas jasa outsourcing; lalu atas 100jt apakah PT A juga wajib memotong PPh 21 atas karyawan outsourcing? ==== Jawaban ==== bisa dijelaskan normatif aja mbak, karyawan tersebut masuk ke daftar pegawai siapa, pembayaran gaji ke karyawan dilakukan oleh siapa. Jika seluruhnya dilakukan oleh PT B maka PT A tidak ada kewajiban melakukan pemotongan pph pasal 21. kalau dilihat dari pasal 2 per 16/2016 pemotong pph pasal 21 itu pihak membayar penghasilan tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR