==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== atas jasa konstruksi yang pemberi dan pengguna jasanya badan, pihak pemotongnya siapa? karena dikontrak diminta agar pemberi jasa menyetorkan sendiri pph finalnya ==== Jawaban ==== Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) - Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; - Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK